Kubu Syafruddin Arsyad Temenggung Jawab Permohonan PK Jaksa KPK
Hasbullah, tim penasihat hukum termohon Syafruddin Arsyad Temenggung, mengatakan Jaksa tidak memiliki kedudukan hukum
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung membacakan jawaban atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang pembacaan kontra memori PK digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (16/1/2020).
Hasbullah, tim penasihat hukum termohon Syafruddin Arsyad Temenggung, mengatakan Jaksa tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan PK.
Hal ini, kata dia, karena pengajuan PK tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: KPK Yakin Harun Masiku Masih Ada di Luar Negeri
"Pihak yang mempunyai hak mengajukan PK hanyalah terpidana atau ahli warisnya dan putusan yang dapat diajukan PK hanya putusan pemidanan sedangkan putusan menyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan tidak bisa diajukan PK," kata Hasbullah.
Dia menjelaskan larangan jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK dalam perkara pidana sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014.
Pada butir 3 disebutkan, Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang berhak mengajukan PK sudah jelas diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai dengan Asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.
Baca: KPK Akan Periksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
Selain itu, Hasbullah menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XVI/2016, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan dalam SEMA 28 Maret 2014 dan Putusan MK dapat disimpulkan pengajuan PK oleh pemohon PK tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Pasal 263 juncto Pasal 266 ayat (2) KUHAP.
Menurut dia, subjek yang berhak mengajukan PK adalah hanya terpidana atau ahli waris. Sedangkan, objek dari pengajuan PK tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum.
"Dengan demikian pemohon PK tidak memiliki kedudukan hukum melakukan upaya PK karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil Pasal 263 juncto Pasal 266 ayat (2) KUHAP dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), dan ayat (4) UUD 1945. Putusan MK Nomor: 33/PUU-XVI/2016, Pasal 263 ayat (1) KUHAP, dan SEMA nomor 4," kata dia.
Baca: Pernah Kalah di Persidangan, Ahli Hukum Sebut Tidak Semua Tersangka KPK Bersalah
Atas dasar itu, tim Penasihat Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung memohon kepada majelis hakim agar permohonan PK yang diajukan Jaksa KPK tidak dapat diterima atau ditolak pada kesempatan pertama.
Dan, tidak melanjutkan persidangan ini karena pemohon PK tidak memiliki kedudukan hukum, serta melanggar UUD 1945, UU dan Putusan MK, SEMA dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.