Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Lalu Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Pernah Mengontrak di Pinggir Rel Kereta Api

Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa pernah tinggal di kontrakan RT 012 RW 005 Ancol, tepatnya berada di pinggir rel kereta api.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Masa Lalu Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Pernah Mengontrak di Pinggir Rel Kereta Api
IST/Facebook dan KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA
Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa pernah tinggal di kontrakan RT 012 RW 005 Ancol yang berada di pinggir rel kereta api. 

Asisten 3 Setda Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad menyatakan akan menutup seluruh kegiatan Keraton Agung Sejagat karena terindikasi menyimpang.

Adapun polisi telah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa dan istrinya Dyah Gitarja. 

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (15/1/2020).

"Pemerintah daerah bupati meminta agar kegiatan di Desa Pogung Ujung Tengah terkait dengan yang kemarin dijelaskan yaitu Keraton Agung Sejagat untuk dihentikan."

"Sampai dengan seluruh hal terkait dengan kegiatan itu dipenuhi," terang Pram Prasetyo Achmad.

Pram menuturkan selain menimbulkan keresahan dan kerawanan, Keraton Agung Sejagat itu juga terindikasi menyimpang.

"Karena sudah menimbulkan dampak, baik keresahan dan kerawanan di masyarakat,” kata Pram Prasetyo.

Berita Rekomendasi

“Bupati sudah memerintahkan (bawahannya) kegiatan yang ada di Desa Pogung Ujung Tengah terkait Keraton Agung Sejagat itu ditindak dan ditutup,” imbuhnya.

Pram Prasetyo menjelaskan bersama pihak terkait akan terus mendalami hal-hal yang menyangkut kegiatan Keraton Agung Sejagat.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel telah menindaklanjuti penangkapan Sinuhun Totok Santosa dan Dyah Gitarja yang mengklaim sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.

Polda Jawa Tengah akan menyelidiki sejumlah hal terkait legalitas kerajaan yang diklaim dipimpin sepasang suami istri tersebut.

Menurut keterangan Rycko Amelza Dahniel, ada sejumlah aspek yang akan diperiksa terkait legalitas pendirian keraton.

''Kami akan mempelajari dari berbagai aspek pertama dari aspek legalitas."

"Kemudian yang kedua dari aspek sosial aspek kultural juga akan kita pelajari aspek kesejarahan, akan pelajari semua," terang Irjen Rycko Amelza Dahniel.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas