Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Netflix Ternyata Belum Bayar Pajak sejak 2016, Ditjen Pajak: Belum Memungkinkan untuk Menarik Pajak

Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016, sampai saat ini Netflix masih belum membayar pajak.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Netflix Ternyata Belum Bayar Pajak sejak 2016, Ditjen Pajak: Belum Memungkinkan untuk Menarik Pajak
TECH CRUNCH
Netflix 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016, sampai saat ini Netflix masih belum membayar pajak.

Hal itu lantaran belum ada payung hukum untuk menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri, seperti Netflix atau Spotify.

"Iya belum (bayar pajak). Pada dasarnya, secara regulasi kita belum memungkinkan untuk menarik pajak mereka di indonesia," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.

Yoga menjelaskan, produk yang dijual perusahaan OTT memang belum dapat dikenai pajak di Indonesia.

Baca: Kemenkominfo Bisa Keluarkan Permen untuk Atur Netflix

Baca: Istana Berharap Omnibus Law Bisa Dirampungkan DPR dalam 100 Hari

Sebab, biasanya penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan untuk barang berwujud melalui bea cukai.

Sementara barang yang dijual perusahaan OTT adalah konten yang berjalan melalui jaringan internet. Secara Pajak Penghasilan (PPH) pun mereka tidak bisa dikenakan karena belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Oleh karena itulah, pemerintah saat ini sedang gencar memburu pajak perusahaan OTT ini melalui Omnibus Law.

Berita Rekomendasi

Melalui Omnibus Law ini, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan PPN untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.

"Kami akan minta mereka sebagai pemungut PPN sama seperti PKP (Pengusaha Kena Pajak) di dalam negeri," jelas Yoga ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (15/1/2020).

Apabila mereka tidak memiliki kantor di Indonesia, Yoga melanjutkan, mereka harus menunjuk perwakilannya untuk memungut PPN atas jasa yang mereka jual di Indonesia.

Perwakilan tersebut bisa saja pihak eksternal, seperti agensi.

Baca: Jokowi Kumpulkan Elite Parpol Koalisi, Bahas Mega Skandal Jiwasraya dan Omnibus Law

Baca: Kominfo Kritik Netflix Lebih Banyak Film Asing, Kemendikbud dan Netflix Justru Jalin Kerjasama

Selain PPN, PPH dalam Omnibus Law juga akan mengalami perubahan untuk Badan Usaha Tetap (BUT).

Dalam aturan PPH saat ini, BUT harus memiliki physical presence atau kehadiran kantor fisik di Indonesia. Nah, karena tidak ada kantor fisik, perusahaan OTT tidak bisa ditarik pajak PPH.

"Makanya di Omnibus Law nanti, kita atur bahwa tidak harus ada physical presence, tapi ada substansial atau significant economic presence. Nah, itu nanti yang kita definisikan," ujar Yoga.

Namun, bagaimana standar signifikansi ekonomi yang dimaksud belum dijabarkan secara detail.

Hingga saat ini, Omnibus Law baru akan diserahkan kepada DPR dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas 2020) prioritas.

Di lain kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Netflix dkk harus memenuhi kewajiban pajak apabila aturannya sudah ada.

"Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya," jelas Johnny.

Ia berharap Omnibus Law akan segera rampung pada kuartal pertama tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejak 2016, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak di Indonesia"

(Kompas.com/ Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas