Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Geledah Kantor DPP PDIP, Abraham Samad: Buah UU Baru, Akhiri Hidup KPK

Abraham Samad sebut polemik gagal geledah KPK pada kantor PDI-P adalah buah dari revisi UU KPK, ia menyebut ini telah mengkahiri hidup KPK

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polemik Geledah Kantor DPP PDIP, Abraham Samad: Buah UU Baru, Akhiri Hidup KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad 

Dalam acara itu Abraham juga menyayangkan Opung pangiilan akarab Tumpak yang menerima posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurutnya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Dewas tidak jauh beda dengan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) di KPK.

“Saya  sebenarnya agak sedih kemarin waktu opung menerima posisi Dewas ini,” ujarnya.

s
Mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam acara Mata Najwa (Youtube Mata Najwa Trans7) 

“Kenapa saya sedih? Karena setelah saya lihat Tupoksi dari Dewas itu sebenarnarnya sama dan mirip PIPM KPK,” imbuhnya.

“Jadi dia membawahi Direktorat Pengawasan Internal,” ungkapnya.

Melihat hal ini, Abraham menyebut sebenarnya Dewas tidak diperlukan dalam KPK.

“Maksud saya begini, revisi (UU KPK) itu kan rohnya ingin membuat dewas supaya bisa mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik pegawai atau pimpinan KPK saat menjalankan tugas,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Sebenarnya tanpa ada Dewas pun Deputi PIPM sudah bisa melaksanakan tugas itu,” tegasnya.

Abraham kemdudian memberikan contoh konkritnya.

Yakni pengalamannya saat ia masih menjabar menjadi Komisioner KPK.

“Saya kasih contoh, saya ketua KPK ini pernah diperiksa sama Deputi PIPM, jadi tidak perlu ada Dewas,” ujarnya.

“Jadi kalau semangat untuk membuat KPK lebih firm (kuat), nggak perlu ada dewas menurut saya,” imbuhnya.

Iapun menegaskan sekali lagi, polemik yang terjadi dalam KPK saat ini adalah buah dari revisi UU KPK.

“Kekacauan yang terjadi hari ini, karena hasil, buah dari revisi UU ini, keberadaan Dewas,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas