Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Suap Politisi PDIP, Pakar Hukum Soroti Campur Tangan Megawati: Cuma 'Nembak di Atas Kuda'

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar turut mengomentari kasus suap yang melibatkan Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Soal Kasus Suap Politisi PDIP, Pakar Hukum Soroti Campur Tangan Megawati: Cuma 'Nembak di Atas Kuda'
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar turut mengomentari kasus suap yang melibatkan Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI terpilih 2019-2020.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1/2020), Zainal Arifin menyinggung keistimewaan Harun Masiku hingga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri turun tangan.

Mulanya, Zainal Arifin menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi.

"Persis yang dikutip oleh Mas Pramono tadi bahwa permintaan dia (PDIP) untuk menetapkan Masiku (sebagai DPR) itu jelas ditolak," ucap Zainal Arifin.

Ia menyebut, meskipun permohonan PAW ditolak Mahkamah Agung, PDIP tetap memperjuangkan kemenangan Harun Masiku.

"Apa yang menarik dari situ walau putusan Mahkamah Agung bunyi begitu tapi diperjuangkan secara luar biasa, itu menurut saya menarik," ucap Zainal Arifin.

Berita Rekomendasi

"Artinya memang saya tidak tahu juga siapa Harun Masiku ini."

Terkait hal itu, Zainal Arifin menyebut Harun Masiku seperti memiliki daya tarik tersendiri di PDIP.

"Tapi dia memiliki daya tarik yang luar biasa untuk PDIP," kata Zainal Arifin.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas