Usut Kasus Jiwasraya, Kapuspen Kejagung Sebut Ada 6 Saksi Diperiksa atas 5 Tersangka
Kejaksaan Agung kembali memanggil enam orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil enam orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menuturkan telah melakukan pemanggilan keenam saksi.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/1/2020).
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi," ujar Hari Setiyono.
Hari Setiyono mengatakan, para penyidik bertugas untuk menggali bukti-bukti keterlibatan kelima tersangka.
Menurut Hari, bukti-bukti itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap lima orang tersangka yang kemarin telah dilakukan penahanan," jelas Hari.
Penahanan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman mengatakan, kelima orang tersebut akan ditahan di tempat berbeda.
Sebab, menurut Adi Toegarisman, pemisahan penahanan dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019), dikutip dari Kompas.com.
Kelima orang yang ditahan oleh jaksa agung tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
2. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.