Usut Kasus Jiwasraya, Kapuspen Kejagung Sebut Ada 6 Saksi Diperiksa atas 5 Tersangka
Kejaksaan Agung kembali memanggil enam orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
3. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
4. Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
5. Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Adi menuturkan, Benny Tjokrosaputro akan ditahan di Rutan Salemba cabang KPK.
Kemudian, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.
Sementara, Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang, dan Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Adi Toegarisman, kelimanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mengenai peran kelima orang ini dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Adi belum bisa mengungkapkannya.
Ia mengatakan, saat ini jaksa agung belum merinci alat bukti yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.
"Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Adi Toegarisman.
Kelima orang tersangka ini disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, 98 saksi yang telah diperiksa, ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.