Usut Kasus Jiwasraya, Kapuspen Kejagung Sebut Ada 6 Saksi Diperiksa atas 5 Tersangka
Kejaksaan Agung kembali memanggil enam orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Beberapa perusahaan yang digeledah oleh Kejaksaan Agung yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Mengutip Kompas.com, sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Kasus dugaan korupsi di Jiwasraya ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Devina Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.