Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Fraksi Partai Gerindra DPR Berikan 12 Rekomendasi Pada Menkes

Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyerahkan 12 rekomendasi mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan kepada Menkes Terawan Agus Putranto

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Fraksi Partai Gerindra DPR Berikan 12 Rekomendasi Pada Menkes
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyerahkan 12 rekomendasi mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyerahkan 12 rekomendasi mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Wakil Ketua DPR RI fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil laporan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh fraksi Partai Gerindra DPR bersama para pemangku kepentingan di bidang pelayanan kesehatan.

Laporan tersebut berjudul 'Menggagas Solusi Mengatasi Masalah BPJS Kesehatan'.

Ia berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam membenahi kinerja layanan kesehatan.

"Ini untuk menjawab tuntutan dari masyarakat yang hari ke hari demo-demo di depan DPR. Kita pengin mendengarkan aspirasi dari masyarakat apa sih yang diharapkan kepada kami untuk memberikan solusi memberikan masukan kepada pemerintah mengenai BPJS," kata Dasco di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Lebih lanjut, Dasco mengatakan DPR akan pro aktif dalam memonitor kebijakan terkait BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan baik.

Baca: Terawan Terjunkan Tim Tangani Antraks di Gunungkidul dengan Antibiotik

Baca: Di Kantor Mahfud MD, Menkes Terawan Bicara Vaksin Ular

Berita Rekomendasi

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR fraksi Partai Gerindra Putih Sari mengatakan rekomendasi itu sebagai bentuk dorongan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ia ingin DPR dan pemerintah serta seluruh stakeholder terkait bekerja sama mengurai permasalahan defisit BPJS Kesehatan.

Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyerahkan 12 rekomendasi mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyerahkan 12 rekomendasi mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Tribunnews.com, Chaerul Umam)

"Ini bisa menjadi satu bentuk dorongna kepada pemerintah untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu kesejahteraan masyarakat," ucap Putih Sari.

Berikut isi 12 rekomendasi mengatasi masalah BPJS Kesehatan yang dibuat fraksi Partai Gerindra DPR RI.

1. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak agar dilakukan Reformasi Sistem Kesehatan, untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air. Salah satu agenda utamanya adalah Reformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan menuju sistem desentralisasi. Kepala Daerah harus diberikan kewenangan dalam mengurusi Jaminan Sosial Kesehatan rakyatnya.

2. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif/premi BPJS Kesehatan dalam Perpres nomor 75 tahun 2019, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas Ill, karena akan makin membebani rakyat. Agar pemerintah mengusahakan cara lain menutup defisit BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka potensi dana filantropi.

3. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya koordinasi 3 pihak utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu Pemerintah sebagai REGULATOR, BPJS Kesehatan sebagai OPERATOR, dan Tenaga Kesehatan (Organisasi Profesi Kesehatan) sebagai MOTOR penggerak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas