Dicopot dari Jabatan Komisioner KPU, Posisi Wahyu Kemungkinan Digantikan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU.
Editor: Dewi Agustina
Sidang DKPP ini dipimpin langsung oleh Muhammad dan dua Anggota DKPP, Ida Budhianti dan Teguh Parsetyo. Sidang tersebut tidak dihadiri oleh Wahyu sebagai teradu.
Sementara pihak pengadu dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Abhan beserta anggota Bawaslu, Rahmad Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo.
Baca: Singapura Sebut Belum Ada Komunikasi dari Indonesia Soal Harun Masiku
Baca: DKPP: Sikap Wahyu Setiawan yang Berpihak dan Partisan Terhadap Parpol Bentuk Pengkhianatan Demokrasi
Sedangkan dari pihak terkait hadir Ketua KPU Arief Budiman serta dua komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Viryan Aziz.
Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pergantian komisioner KPU Wahyu Setiawan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Pasal 37 ayat 4 disebutkan penggantian antar waktu anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan.
Pada butir a pasal tersebut diatur, anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Arief Budiman mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Presiden Jokowi untuk pelantikan komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," kata Arief sebelumnya.
Sebelumnya Raka Sandi merupakan Ketua KPU Provinsi Bali dan saat ini menjabat sebagai anggota Bawaslu di wilayah yang sama. (tribun network/dan/coz)