Dicopot dari Jabatan Komisioner KPU, Posisi Wahyu Kemungkinan Digantikan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU.
Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan bertemu dan berkomunikasi dengan para pihak yang mengupayakan pergantian antar waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku, menjadi anggota DPR.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis DKPP Muhammad dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Muhammad saat membacakan putusan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan diproses sidang etik DKPP setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020.
Wahyu selaku komisioner KPU diduga menerima suap Rp 600 juta untuk mengupayakan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW.
Muhammad memaparkan Wahyu selaku komisioner KPU telah terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca: Disinggung DKPP, KPU: Pak Wahyu Enggak Pernah Bicara Mau Ketemu Siapa
Baca: Masinton Ungkap Jejak Dapat Sprinlidik Kasus Wahyu Setiawan
Dia juga melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Dua aturan ini melarang penyelenggara Pemilu menemui peserta Pemilu untuk mencegah adanya kesan keberpihakan.
DKPP dalam putusannya juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini dan meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan pembeherhentian Wahyu Setiawan ini paling lambat tujuh hari terhitung sejak putusan dibacakan.
"Empat, memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan," jelas dia.
Perkara ini diadukan oleh ketua dan anggota Bawaslu, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.
Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan caleg dari PDIP Harun Masiku sebagai anggota DRP melalui proses PAW.
Adapun sidang ini hanya berlangsung satu hari setelah DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara, termasuk meminta keterangan Wahyu Setiawan, di Gedung KPK, Jakarta, pada sehari sebelum sidang putusan.