Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicopot dari Jabatan Komisioner KPU, Posisi Wahyu Kemungkinan Digantikan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dicopot dari Jabatan Komisioner KPU, Posisi Wahyu Kemungkinan Digantikan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU.

Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan bertemu dan berkomunikasi dengan para pihak yang mengupayakan pergantian antar waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku, menjadi anggota DPR.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis DKPP Muhammad dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Muhammad saat membacakan putusan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Komisioner KPU Wahyu Setiawan diproses sidang etik DKPP setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020.

Wahyu selaku komisioner KPU diduga menerima suap Rp 600 juta untuk mengupayakan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW.

Muhammad memaparkan Wahyu selaku komisioner KPU telah terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca: Disinggung DKPP, KPU: Pak Wahyu Enggak Pernah Bicara Mau Ketemu Siapa

Baca: Masinton Ungkap Jejak Dapat Sprinlidik Kasus Wahyu Setiawan

Berita Rekomendasi

Dia juga melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Dua aturan ini melarang penyelenggara Pemilu menemui peserta Pemilu untuk mencegah adanya kesan keberpihakan.

DKPP dalam putusannya juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini dan meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan pembeherhentian Wahyu Setiawan ini paling lambat tujuh hari terhitung sejak putusan dibacakan.

"Empat, memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan," jelas dia.

Perkara ini diadukan oleh ketua dan anggota Bawaslu, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.

Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan caleg dari PDIP Harun Masiku sebagai anggota DRP melalui proses PAW.

Adapun sidang ini hanya berlangsung satu hari setelah DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara, termasuk meminta keterangan Wahyu Setiawan, di Gedung KPK, Jakarta, pada sehari sebelum sidang putusan.

Sidang DKPP ini dipimpin langsung oleh Muhammad dan dua Anggota DKPP, Ida Budhianti dan Teguh Parsetyo. Sidang tersebut tidak dihadiri oleh Wahyu sebagai teradu.

Sementara pihak pengadu dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Abhan beserta anggota Bawaslu, Rahmad Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo.

Baca: Singapura Sebut Belum Ada Komunikasi dari Indonesia Soal Harun Masiku

Baca: DKPP: Sikap Wahyu Setiawan yang Berpihak dan Partisan Terhadap Parpol Bentuk Pengkhianatan Demokrasi

Sedangkan dari pihak terkait hadir Ketua KPU Arief Budiman serta dua komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Viryan Aziz.

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pergantian komisioner KPU Wahyu Setiawan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Pasal 37 ayat 4 disebutkan penggantian antar waktu anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada butir a pasal tersebut diatur, anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Arief Budiman mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Presiden Jokowi untuk pelantikan komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan.

"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," kata Arief sebelumnya.

Sebelumnya Raka Sandi merupakan Ketua KPU Provinsi Bali dan saat ini menjabat sebagai anggota Bawaslu di wilayah yang sama. (tribun network/dan/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas