Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperdaya Seorang Nelayan, Pengusaha Ini Mengaku Menyesal Suap Gubernur Nonaktif Kepri

Dia mengaku terpedaya oleh ajakan Johanes Kodrat, nelayan, untuk mengurus Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Diperdaya Seorang Nelayan, Pengusaha Ini Mengaku Menyesal Suap Gubernur Nonaktif Kepri
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau pada saat menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/1/2020) 

Sebelumnya, pengusaha Kock Meng didakwa memberikan suap senilai Rp 45 juta dan 11 Ribu Dollar Singapura kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Upaya pemberian suap itu dilakukan bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat, nelayan di Provinsi Kepulauan Riau.

Suap itu diberikan agar Nurdin Basirun menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 Ha.

Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET
tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Pelabuhan Seijantung Jembatan Lima Atas nama pemohon ABU BAKAR seluas 10,2 Ha.

Dan memasukan kedua Izin Prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Perbuatan Terdakwa Kock Meng, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Serta, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas