Meski Dikabarkan Kabur ke Singapura, KPK Tetap Panggil Harun Masiku
Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada Komisioner nonaktif KPU Wahyu Setiawan terkait kasus PAW anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap caleg PDIP Harun Masiku, Jumat (17/1/2020).
Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada Komisioner nonaktif KPU Wahyu Setiawan terkait kasus PAW anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Pemanggilan Jumat ini merupakan pemeriksaan pertama Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020) lalu.
KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun yang disebut-sebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum OTT terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.
Baca: Ditanya Kasus Suap Harun Masiku, Yasonna Laoly: Itu Urusan KPK, Bukan Urusan Saya
Lembaga antirasuah sebelumnya telah mengultimatum Harun untuk menyerahkan diri ke KPK dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Menurut Ali, sikap tidak kooperatif Harun justru akan merugikan dirinya sendiri karena tidak bisa menerangkan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
"Juga nanti tentunya lebih jauh ketika di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.
Seperti diketahui, Harun melakukan penyuapan agar Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Baca: Singapura Sebut Belum Ada Komunikasi dari Indonesia Soal Harun Masiku
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.
Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.