Pimpinan DPR: Tindak Tegas Pembuat Kisruh TVRI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti kekisruhan yang terjadi pada lembaga penyiaran publik TVRI.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti kekisruhan yang terjadi pada lembaga penyiaran publik TVRI.
Dasco meminta Komisi I dan lembaga terkait lainnya menindak tegas pembuat kisruh TVRI.
"Kami minta kepada yang membawahi TVRI nanti akan bertindak tegas supaya kekisruhan tidak berlarut-larut, sehingga tidak mengganggu proses pemberian informasi kepada masyarakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (17/1/2020).
Baca: Bukan Mustahil Omnibus Law Selesai dalam 100 Hari
Baca: Komisi I DPR akan Panggil Helmy Yahya dan Dewas TVRI
Baca: Polemik di Tubuh TVRI, Politikus Demokrat Minta DPR Dengarkan Kedua Belah Pihak
Dasco mengaku prihatin dengan yang terjadi di TVRI. Kekisruhan yang terjadi akan berdampak pada terganggunya informasi yang sampai ke masyarakat.
"Prihatin, lembaga penyiran terlama di republik ini dari Sabang sampai Merauke yang ditonton begitu banyak orang dengan kekisruhan yang menurut kami tidak perlu terjadi dan kejadian ini sangat memperihatinkan ," katanya.
Komisi I DPR RI akan menindaklanjuti kekisruhan yang terjadi pada lembaga penyiaran publik TVRI antara direktur utama Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas TVRI.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari mengatakan pihaknya akan memanggil Helmy Yahya dan Dewan Pengawas TVRI.
"Karena kita enggak tahu detailnya, kita akan panggil mereka semuanya kita akan panggil, mudah-mudahan Minggu depan," ujarnya, Jumat, (17/1/2020).
Komisi I, menurut Abdul Kharis, telah mendapat informasi perihal pencoptan Helmy Yahya dan juga Penyegelan ruangan Dewas TVRI.
Kemungkinan yang terjadi menurutnya kekisruhan tersebut karena jawaban Helmy Yahya ditolak Dewas.
Helmy Yahya diberhentikan sementara oleh Dewas TVRI. Helmy kemudian diberi waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban atas pemberhentiannya itu.
Apabila jawaban diterima maka pemberhentian sementara itu dicabut. Sebaliknya bila tidak, maka Helmy Yahya diberhentikan secara tetap.
"Jika dianggap bisa diterima berarti pemberhentian sementara dicabut, jika ditolak berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap, kalau seperti itu berarti kemungkinan jawaban dari Dirut ditolak oleh Dewas, kira-kira begitu," katanya.
Politikus PKS itu berharap kisruh TVRI segera selesai. Apabila tidak menyangkut masalah materi maka kekisruhan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sepanjang memang tidak ada yang material, hanya masalah komunikasi saya berharap diselesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.