Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Jiwasraya, Jokowi: Sakitnya Sudah Lama, Sembuhnya Butuh Waktu

Jokowi menanggapi kembali kasus Jiwasraya, menurutnya kondisi Jiwasraya sudah tidak sehat sejak lama, jadi memerlukan waktu lama untuk menyembuhkannya

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal Kasus Jiwasraya, Jokowi: Sakitnya Sudah Lama, Sembuhnya Butuh Waktu
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

"Baik itu dari sisi pengaturan, pengawasan, risk management, semuanya, harus diperbaiki dan dibenahi," imbuhnya.

Presiden RI menyebut, ini memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Meski begitu, dengan adanya reformasi Jokowi yakin akan membuat kepercayaan publik akan muncul kembali.

Ilustrasi
Ilustrasi (KONTAN)

"Termasuk reformasi permodalan, sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap peransuransian kita," jelas Jokowi.

Jokowi juga menyebut reformasi tersebut dapat memungkinkan adanya revisi Undang-Undang (UU) tahun 2012 tentang OJK.

"Artinya bisa saja nanti undnag-undangnya di revisi," ujarnya.

"Karena UU Otoritas Jasa Keuangan di tahun 2012 sebelumnya diatur Bappepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, asuransi Jiwasraya telah gagal membayar polis sebesar Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.

Permasalaham keuangan di Jiwasraya ini diakibatkan karena adanya kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lamanya.

Bahkan menurut hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan, Jiwasrya telah merugi sejak tahun 2006.

Hal ini tidak diketahui lantaran saat itu, Jiwasraya memuat laporan keuangan semu atau direkayasa sehingga terlihat untung.

s
Mobil-mobil mewah milik tersangka kasus Jiwasraya yang disita Kejagung (YouTube tvOneNews)

Buntut dari permasalahan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan lima tersangka atas perkara Jiwasraya

Dikutip dari Kompas.com, diantaranya Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mentan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima tersangka ini diiketahui langsung ditahan, sejak diperiksa pada Selasa (14/1/2020).

Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan.

Tak hanya itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dan menyita sejumlah aset seperti kendaraan mewah, dokumen-dokomen, hingga rekening bank.

Selain itu, Kejagung juga sudah memeriksa beberapa saksi.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas