Pekan Depan Polda Jatim Periksa 3 Anggota Keluarga Cendana, Adjie Notonegoro hingga Judika
Selain tiga anggota Keluarga Cendana, publik figur Adjie Notonegoro juga akan diperiksa penyidik pada Rabu (22/1/2020).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akan disibukkan dengan sejumlah agenda pemeriksaan sejumlah saksi kasus investasi bodong MeMiles.
Rencananya, pada 21-22 Januari mendatang, tiga anggota Keluarga Cendana dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tiga anggota Keluarga Cendana tersebut di antaranya, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau dikenal Ari Haryo Sigit (AHS). Lalu, istrinya, Frederica Francisca Callebaut, dan ibunya, Ilsye Anneke Ratnawati.
Selain tiga anggota Keluarga Cendana, publik figur Adjie Notonegoro juga akan diperiksa penyidik pada Rabu (22/1/2020).
"Kami akan tansparan, kami akan sampaikan informasi dan perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (18/1/2020).
Sementara saksi lainnya, Judika, hingga saat ini belum dapat dipastikan kehadirannya.
Pasalnya, hingga saat ini surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik pekan ini, belum direspons dari pihak manajemen Judika.
"J ini sampai saat ini belum ada konfirmasi dari manajemennya kepada pihak penyidik," terangnya.
Kendati begitu, Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan menunggu konfirmasi kehadiran pihak Judika dalam agenda pemeriksaan.
Baca: Namanya Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Mulan Jameela: Semoga Masalahnya Selesai
Baca: Kehidupan Predator Seks Sejenis di Tulungagung, Benda Janggal di Rumah & Profesi, Remaja Jadi Target
"Penyidik secara otoritas bisa saja melakukan kebutuhan penyidikan memanggil dengan panggilan kedua," ujarnya.
Lima petinggi PT Kam and Kam telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus invetasi bodong aplikasi MeMiles.
Di antaranya, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Lalu, tersangka baru bernama Sri Wiwit (SW) sebagai distributor pemberian dan penetapan bonus hadiah (Reward).
Penyidik telah mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti baru dalam bisnis investasi bodong itu, yakni senilai dua miliar rupiah.
Sejumlah uang itu diperoleh dari beberapa nomor rekening perusahaan yang dijalankan para tersangka.
Sedikitnya ada tujuh nomor rekening yang digunakan para tersangka dalam menampung lalu menyalurkan uang hasil transaksi TopUp ratusan ribu orang member hingga terkumpul sekitar Rp 761 miliar.
Ratusan miliar uang tersebut merupakan akumulasi uang pembayaran TopUp iklan yang dilakukan para member.
Dengan uang itu pula, para petinggi perusahaan menyelenggarakan berbagai acara meriah di sejumlah kota besar di Indonesia.
Lalu membeli puluhan mobil mewah, ratusan barang elektronik, aset tanah, emas, dan lainya, sebagai barang bonus hadiah (Reward) yang diundi secara berkala.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polda Jatim Bakal Periksa 5 Saksi Pekan Depan Soal MeMiles, Anggota Keluarga Cendana hingga Judika