Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas KPK Keliling Komplek Cari Harun Masiku

KPK juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap dua orang yang berperan membantu proses suap tersebut.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Petugas KPK Keliling Komplek Cari Harun Masiku
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (tengah) dan juru bicara Teguh Samudera (kiri) sebelum menemui Dewan Pengawas KPK di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan tim hukum PDIP untuk mengklarifikasi banyaknya isu yang bergulir terkait kasus suap anggota PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (17/1/2020), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk tersangka penyuap Harun Masiku selaku caleg PDI Perjuangan, meski buronannya dinyatakan telah meninggalkan Indonesia ke Singapura.

Surat dikirim ke kediaman Harun di Kompleks Aneka Tambang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran Jakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Namun, hingga ditunggu sore hari, Harun tidak memenuhi panggilan KPK.

Panggilan itu merupakan pertama untuk pemeriksaannya setelah Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari karena terkait rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu selaku penyelenggara pemilu diduga menerima suap Rp600 juta untuk memuluskan pengajuan pergantian caleg PDI P Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Baca: Sambangi Bareskrim, I Wayan Sudirta: Posisi PDIP Sudah Babak Belur Dipojokkan Pemberitaan Tak Benar

Baca: Soal Penggeledahan Kantor DPP, Tim Hukum PDIP Adukan Petugas KPK ke Dewan Pengawas

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan.

Namun, KPK gagal menangkap Harun Masiku karena dia lebih dulu meninggalkan Indonesia ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Berita Rekomendasi

Lembaga antirasuah kemudian bekerja sama dengan Polri untuk memburu Harun Masiku. Selain berkoordinasi dengan polisi, KPK juga mengimbau Harun bersikap kooperatif.

"Di samping upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri, juga melalui persuasif dengan cara imbauan untuk menyerahkan diri," kata Ali.

Informasi yang diperoleh Tribun, Harun Masiku kelahiran Jakarta pada 21 Maret 1971 (49) merupakan Caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Dia menggunakan alamat tinggal Jalan Limo, Kompleks Aneka Tambang IV, RT 8 RW 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tribun mendatangi alamat tersebut, kemarin.

Sugeng, petugas keamanan setempat mengungkapkan, petugas KPK sudah dua kali mendatangi komplek perumahan tempatnya berjaga.

Padahal, sebagian besar penghuni komplek perumahan ini adalah pegawai BUMN.

"Ada dua kali petugas KPK datang. Pertama yaitu Sabtu (11/1/2020) lalu. Yang kedua hari Rabu (15/1/2020) kemarin. Hari Rabu mereka datang dua kali," kata Sugeng.

Pada hari pertama kedatangan petugas KPK, Sugeng menjelaskan secara detail bahwa tak ada warga beranama Harun.

Dia menjelaskan kepada petugas KPK bahwa dirinya telah bekerja sebagai petugas keamanan komplek ini sejak 2003 dan hapal betul para penghuninya.

"Yang hari kedua, bersama Pak RT Nasrullah petugas KPK mengelilingi komplek, dan tetap tidak ada warga sini yang namanya Harun Masiku," ungkapnya.

Baca: Mahfud MD Sebut KPK Gagap dalam Melakukan Penggeledahan: Itu Bukan soal UU Baru, tapi soal Orang

Ketua RT setempat, Nasrullah mengatakan kedatangan petugas KPK untuk menyerahkan surat pemanggilan Harun Masiku. Namun, sama seperti Sugeng, Nasrullah juga tak pernah mengenal dengan sosok Harun.

"Dia (Harun) kalau di kartu keluarganya tinggal di sini sejak 2010, saat itu saya belum jadi Ketua RT. Rumahnya pun di sana hanya 10 jumlahnya dan semuanya kosong," ujarnya.

Pantauan Tribun, rumah yang digunakan untuk alamat rumah Harun Masiku berada di ujung komplek. Petugas keamanan setempat menyebut rumah tersebut sudah tak berpenghuni lebih 6 tahun.

Rumah berukuran sekitar 100 meter persegi bercat dinding krem yang sudah memudar dan sebgian terkelupas. Jendela di samping rumah juga terbuka begitu saja. Terdapat taman kecil di depannya tak terurus.

Selain mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah tersebut, pihak KPK juga sudah menggeledah unit apartemen di kawasan pusat bisnis Thamrin Jakarta yang ditempati Hasan Masiku sebelum meninggalkan Indonesia ke Singapura.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan perkara ini, termasuk dokumen yang dapat menjadi petunjuk untuk pencarian Harun Masiku.

KPK menyatakan Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU diduga telah menerima suap senilai Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Namun, pada awalnya, Wahyu meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Selain Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, KPK juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap dua orang yang berperan membantu proses suap tersebut.

Keduanya adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful. Keduanya disangkakan turut menerima suap lantaran turut menikmati aliran dana suap.

Secara terpisah, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengatakan bakal memberikan bantuan ke KPK dalam pencarian tersangka Harun Masiku di luar negeri. Polri akan meminta bantuan Interpol untuk pencairan Harun di luar negeri.

"Pada prinsipnya Polri tentu akan memberikan bantuan apabila nanti rekan-rekan KPK meminta tolong kepada Polri untuk berkordinasi," kata Idham. (tribun network/rez/ilh/kps). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas