Wahyu Setiawan Diberhentikan, Wakapus Kajian Pemilu & Parpol Fisip UI: Harus Dilaporkan Secara Tepat
Pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuai berbagai komentar, ia terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera angkat bicara.
Ia mengapresiasi putusan DKPP yang memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Kita apresiasi DKPP yang bergerak cepat. Karena tugasnya memang menjaga etika penyelenggara pemilu," ujar Ketua DPP PKS ini saat ditemui Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Keputusan DKPP itu kata Mardani Ali, memudahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan penggantinya.
"Karena sudah ada daftarnya maka tinggal menentukan," jelas Mardani Ali Sera.
Berdasarkan aturan, dia menjelaskan, pengganti Wahyu Setiawan adalah berdasarkan peringkat terbanyak perolehan suara pada pemilihan anggota KPU RI tahun 2017 silam.
Kala itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berada di posisi ke-8 dengan perolehan 21 suara.
Suara I Made berada persis di bawah Arief Budiman yang kumpulkan 30 suara.
Karena itu menurut Mardani, Presiden Jokowi tinggal menentukan saja pengganti Wahyu Setiawan untuk menjadi Komisioner KPU.
"Catatan saya untuk pengganti Mas Wahyu adalah jaga kepercayaan ini dengan kokoh," terangnya.
"Ingat ratusan juta pemilih yakin kredibilitas pemilu ada di tangan komisioner KPU," ucapnya.
Tim Hukum PDI Perjuangan Melapor ke Dewas
Tim Hukum PDI Perjuangan sempat menemui dan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertemuan itu terkait aksi penyelidik yang hendak menyegel kantor DPP PDIP.