Wahyu Setiawan Diberhentikan, Wakapus Kajian Pemilu & Parpol Fisip UI: Harus Dilaporkan Secara Tepat
Pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuai berbagai komentar, ia terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
Kantor itu diduga berhubungan dengan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Terkait hal itu, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Begini, sebenarnya itu tidak ada (tim hukum PDIP) melaporkan KPK (ke Dewas KPK). Semua aktivitas yang dilakukan oleh kami adalah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Firli, ketika menghadiri acara Buka Tahun Baru Bersama ke-15 tahun 2020 oleh Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI) di Gedung Dwi Warna Lemhannas, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Mantan Kabaharkam tersebut mengatakan apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan kinerja lembaga antirasuah maka dapat melaporkannya sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Firli mencontohkan seandainya ada pegawai KPK yang mungkin dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran, maka dapat dilaporkan ke Dewas KPK.
"Kalaupun ada yang ingin melaporkan tentu ada mekanisme kepada Dewan Pengawas. Kan ada Dewan Pengawas KPK yang menilai, jadi bukan saya," kata Firli.
Sebelumnya diberitakan, KPK tak akan memberikan sanksi kepada penyelidik yang hendak menyegel kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Kamis (9/1/2020) lalu.
Permintaan untuk memeriksa penyelidik KPK itu datang dari Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setelah mengunjungi Dewan Pengawas KPK pada Kamis (16/1/2020) kemarin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyelidik yang bertugas di kantor DPP PDIP sudah disertai surat tugas.
Maka dari itu mereka sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur.
"Iya (tak memberi sanksi), artinya memang secara aturan, secara hukum acaranya, memang sudah menjalankan tugas penyelidikan. Makanya itu sah, karena memang ada surat tugasnya," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Seusai bertemu Dewas KPK yang diwakili Albertina Ho Kamis kemarin, Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan tiga orang tim KPK yang bertandang ke kantor DPP PDIP berniat untuk menggeledah.
Ali pun membantah pernyataan tim kuasa hukum. Ia mengatakan tim KPK yang ke kantor DPP PDIP hanya membawa surat penyegelan.
Pasalnya, Ali menjelaskan, saat itu kasus suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih 2019-2024 masih dalam tahap penyelidikan.