Wahyu Setiawan Diberhentikan, Wakapus Kajian Pemilu & Parpol Fisip UI: Harus Dilaporkan Secara Tepat
Pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuai berbagai komentar, ia terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuai berbagai komentar.
Diketahui, Wahyu Setiawan terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dalam sidang putusan mengungkapkan, ketua KPU dan anggota KPU lainnya diduga membiarkan Wahyu Setiawan bertemu politisi PDI-Perjuangan.
Hal itulah yang diduga membuat Wahyu Setiawan melanggar Peraturan KPU dan Kode Etik.
DKPP juga mengungkapkan KPU tidak bersedia memberikan notulensi kepada DKPP terkait pembahasan penetapan Caleg DPR-RI terpilih PDI-P Dapil Sumatera Selatan I.
Wakapus Kajian Pemilu dan Parpol Fisip Universitas Indonesia (UI), Mulyadi angkat bicara.
Menurutnya tindakan KPU yang menolak memberikan notulen di dalam permintaan resmi, DKPP itu pelanggaran etik.
Tindakan KPU yang menolak memberikan Notulen dalam permintaan resmi dinilai Mulyadi melanggar kode etik.
"Dan itu harus dilaporkan secara tepat. Bawaslu harus melaporkan itu," kata Mulyadi yang dikutip melalui tayangan YouTube Metro Tv, Jumat (17/1/2020).
Ia menuturkan, menurutnya pimpinan KPU yang lain melakukan pembiaran terkait masalah Wahyu Setiawan ini.
"Artinya ini Bawaslu harus memastikan itu, Ketua KPU itu mengetahui pertemuan tapi mendiamkan," terangnya.
Padahal, kata Mulyadi, semua sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Bawaslu seharunya itu sudah bergerak itu, karena itu menyanggkut PKPU, ada yang dilanggar," tegasnya.
DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan