Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Setiawan Diberhentikan, Wakapus Kajian Pemilu & Parpol Fisip UI: Harus Dilaporkan Secara Tepat

Pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuai berbagai komentar, ia terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Wahyu Setiawan Diberhentikan, Wakapus Kajian Pemilu & Parpol Fisip UI: Harus Dilaporkan Secara Tepat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuai berbagai komentar.

Diketahui, Wahyu Setiawan terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik penyelenggara Pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dalam sidang putusan mengungkapkan, ketua KPU dan anggota KPU lainnya diduga membiarkan Wahyu Setiawan bertemu politisi PDI-Perjuangan.

Hal itulah yang diduga membuat Wahyu Setiawan melanggar Peraturan KPU dan Kode Etik.

DKPP juga mengungkapkan KPU tidak bersedia memberikan notulensi kepada DKPP terkait pembahasan penetapan Caleg DPR-RI terpilih PDI-P Dapil Sumatera Selatan I.

Wakapus Kajian Pemilu dan Parpol Fisip Universitas Indonesia (UI) Mulyadi
Tangkap Layar YouTube Metro TV Wakapus Kajian Pemilu dan Parpol Fisip Universitas Indonesia (UI) Mulyadi angkat bicara. (Tangkap layar YouTube MetroTV)

Wakapus Kajian Pemilu dan Parpol Fisip Universitas Indonesia (UI), Mulyadi angkat bicara.

Menurutnya tindakan KPU yang menolak memberikan notulen di dalam permintaan resmi, DKPP itu pelanggaran etik.

Berita Rekomendasi

Tindakan KPU yang menolak memberikan Notulen dalam permintaan resmi dinilai Mulyadi melanggar kode etik.

"Dan itu harus dilaporkan secara tepat. Bawaslu harus melaporkan itu," kata Mulyadi yang dikutip melalui tayangan YouTube Metro Tv, Jumat (17/1/2020).

Ia menuturkan, menurutnya pimpinan KPU yang lain melakukan pembiaran terkait masalah Wahyu Setiawan ini.

"Artinya ini Bawaslu harus memastikan itu, Ketua KPU itu mengetahui pertemuan tapi mendiamkan," terangnya.

Padahal, kata Mulyadi, semua sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Bawaslu seharunya itu sudah bergerak itu, karena itu menyanggkut PKPU, ada yang dilanggar," tegasnya.

DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas