Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR: Terdakwa Pengadilan Tipikior Juga Harus dapat Keadilan

Tipikor memberikan keadilan kepada semua rakyat Indonesia, termasuk kepada orang yang dijadikan terdakwa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi III DPR: Terdakwa Pengadilan Tipikior Juga Harus dapat Keadilan
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tersangka jual beli jabatan Romahurmuzy di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, meminta pengadilan di Indonesia, termasuk pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memberikan keadilan kepada semua rakyat Indonesia, termasuk kepada orang yang dijadikan terdakwa.

“Dalam persidangan tidak ada menang-kalah, yang ada bagaimana keadilan itu hadir oleh negara, baik terhadap terdakwa maupun bagi semua pihak, termasuk juga rakyat Indonesia,” kata Artaria Dahlan kepada media, Minggu (19/1/2020).

Ia menambahkan bahwa semua pihak harus menghormati apapun putusan yang disaimpaikan majelis hakim.

"Iya kita harus menghormati apapun itu putusannya," kata Arteria.

Sementara itu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyebut bahwa selama ini memang sering ada tekanan publik kepada mejelih Hakim Tipikor untuk memberikan hukuman kepada terdakwa.

Bagi hakim yang tak profesional, tekanan itu bisa membuat mereka menghukum terdakwa yang sebenarnya tak terbukti bersalah.

Namun bagi yang jujur dan berintegritas, mereka akan memberikan vonis apapun termasuk berani membebaskan terdakwa.

Berita Rekomendasi

“Sebenarnya ketertekanan itu bukan semata-mata oleh opini publik, tetapi juga oleh akumulasi dari pendapat masyarakat awam dan kerja-kerja LSM, sehingga majelis hakim kemudian tersandera oleh selain opini publik,” kata Chairul.

Ia mencontohkan, jika ada hakim yang membebaskan terdakwa yang sebelumnya sudah dihukum bersalah oleh publik, maka LSM seperti ICW akan memberikan catatan negatif.

“Kemudian hakim dituding masyarakat sebagai telah melakukan keputusan tidak adil karena orang mencuri karet Rp 17 ribu aja dihukum masa terdakwa korupsi dibebaskan. Jadi akumulasi yang ditimbulkan oleh banyak faktor tidak semata-mata opini publik tapi kemudian sistem kita mendukung itu,” pungkas Chairul.

Seperti diketahui, pada Senin (20/1/2020) besok, mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy akan menghadapi putusan pengadilan tipikor atas tuduhan menerima gratifikasi.

Dia dituntut 4 tahun penjara karena disebut melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas