Politikus PDIP: Pansus Jiwasraya Hanya Akan Menimbulkan Kegaduhan Baru
Politikus PDIP Deddy Sitorus menyebut penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini bisa diselesaikan dengan Panitia Kerja (Panja).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
"Jangan lupa, manakala ada orang-orang yang disinyalir, ada orang lain lagi, lalu menghindari proses hukum dan politik. Itu bisa dilakukan pemanggilan secara paksa dengan kewenangan Pansus, menggunakan aparat penegak hukum Kepolisian," kata Didi.
Didi menjelaskan, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya sangat besar, bahkan bisa melebihi data yang ada sekarang yaitu Rp 13,7 triliun dan pengungkapannya dapat melalui Pansus secara komprehensif.
"Saya kira siapapun, termasuk pemerintah dan siapapun tidak perlu takut, serta tidak perlu khawatir keberadaan Pansus. Selama ini kasus yang skalanya jauh lebih kecil, Pelindo, Century, biasa saja sejak zamannya Pak Habibie, Gus Dur, ibu Megawati, dan Pak SBY 10 tahun banyak Pansus," ujarnya.
Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di tempat berbeda
Alasan Kejaksaan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman mengatakan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya ditahan di tempat terpisah.
Menurut Adi Togarisman, pemisahan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.
"Masih proses pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca: Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Pastikan Telah Kantongi Bukti yang Cukup
Diketahui mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kemudian, mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.
Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca: Mengenal Sosok Hendrisman Rahim, Mantan Dirut Jiwasraya yang Ditahan Kejagung
"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan. Proses berikutnya kami masih bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.