Alasan Hakim Tidak Cabut Hak Politik Romahurmuziy: Sudah Diatur dalam Putusan MK
Majelis hakim tidak menjatuhkan putusan pencabutan hak politik untuk terdakwa Romahurmuziy.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim tidak menjatuhkan putusan pencabutan hak politik untuk terdakwa Romahurmuziy.
Majelis hakim berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019.
"Majelis berpendapat berdasarkan putusan MK, hakim sependapat dengan putusan tersebut sehingga tak perlu pencabutan hak untuk dipilih dalam perkara ini," kata Fahzal Hendri, selaku hakim ketua saat membacakan putusan untuk terdakwa Romahurmuziy di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca: Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut dalam Putusan Romahurmuziy
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim mencabut hak politik Romahurmuziy selama lima tahun.
Namun, hakim memilih untuk tidak mencabut hak politik dan berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019.
"Berdasarkan putusan MK nomor 56/PUU/XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019, dipilihnya jangka waktu lima tahun untuk adaptasi. Terhadap tuntutan tersebut kami berkesimpulan pencabutan hak telah diputus di MK," kata Fahzal.
Baca: BREAKING NEWS: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca: MK Batal Dengarkan Keterangan Kuasa Presiden dan DPR Soal Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
Dengan demikian, bunyi Pasal 7 atat 2 huruf g berubah menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
Pertama, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Kedua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Nama Lukman Hakim Saifuddin disebut
Nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut dalam sidang putusan untuk terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.