Komisi IX Ancam Tidak Lanjutkan Rapat dengan Menkes Jika Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik
Hujan interupsi mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hujan interupsi mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Rapat ini membahas mengenai selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
Rapat tersebut dihadiri Menkes Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Baca: BPJS Kesehatan Tugaskan Debt Collector Tagih Iuran ke Warga, Pintu Rumah Siap-siap Digedor
Sejumlah anggota DPR mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak memiliki solusi terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh bahkan mengancam tidak akan mau rapat dengan Kemenkes jika iuran BPJS kelas 3 mandiri tetap naik.
"Kita akhiri sampai ada yang baru, yang saya sampaikan saat awal rapat kalau ini naik, kalau tidak ada solusi apapun, untuk tidak usah lagi rapat dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait BPJS."
Baca: Kabar Baru untuk Pasien BPJS Kesehatan, Kini Cuci Darah Tidak Perlu Repot Urus Surat Rujukan
"Sampai benar-benar sepakatan kita dipenuhi yakni BPJS Kesehatan untuk kelas 3 mandiri tidak naik dan itu sudah bulat dari komisi IX, itu adalah sikap Komisi IX," kata Nihayatul di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Yahya Zaini mengusulkan agar dilakukan rapat gabungan jika Terawan tidak juga mampu mencari solusi kenaikan iuran BPJS
"Kalau begini cara kerja kita maka tidak ada jalan keluar. Menurut saya kalau tidak selesaikan di kementerian kita angkat ke atas rapat gabungan. Karena Pak Menteri tidak mampu memberikan solusi," tutur Yahya.
Baca: 3 Instruksi Joko Widodo Terkait Meningkatnya Kasus Kekerasan pada Anak
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:
Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.
Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.