Pramugari Garuda Indonesia Datangi Polda Metro Jaya, Siwi Sidi Masuk Lewat Pintu Belakang
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi akhirnya pada panggilan ketiga kali dapat memenuhi agenda pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
![Pramugari Garuda Indonesia Datangi Polda Metro Jaya, Siwi Sidi Masuk Lewat Pintu Belakang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siwi-widi-purwanti-dan-heri-akhyar-newssss.jpg)
"Hari ini memang dijadwalkan ada pemeriksaan Siwi sebagai pelapor satu akun Twitter @digeeembok," ujar Yusri yang dilansir Wartakotalive.com.
"Tapi ada telepon dari kuasa hukum ke penyidik bahwa hari ini yang bersangkutan minta izin untuk tidak bisa hadir dikarenakan ibunya sakit,” imbuhnya.
Yusri juga menuturkan pihak kepolisian terus menjalin komunikasi dengan kuasa hukum Siwi.
Serta masih terus berusaha agar Siwi dapat hadir siang ini.
"Meski begitu Siwi atau kuasa hukumnya akan tetap dihubungi lagi oleh penyidik," kata Yusri.
Namun pada akhirnya Siwi tidak dapat memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa hari ini.
Kuasa hukum Siwi pun meminta kepada kepolisian khususnya penyidik untuk dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan yang sempat tertunda ini.
Alhasil pihak kepolisian telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Siwi pada Senin (20/1/2020).
Yusri memastikan Siwi akan hadir.
Sebelumnya Siwi juga tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (13/1/2020).
Diberitakan pembatalan ini disebabkan karena pramugari Garuda Indonesia ini tengah berada di luar negeri untuk bekerja
Siwi Widi Bantah Tudingan Akun Twitter @digeeembok
![Siwi Sidi Purwanti, pramugari yang digosipkan menjadi simpanan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar menggandeng kantor pengacara Elza Syarief Law untuk memenjarakan akun twitter @digeembok yang telah hancurkan nama baiknya.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siwi-sidi-p3.jpg)
Siwi Widi dan kuasa hukumya telah melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini atas dugaan pidana pencemaran nama baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.