Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Batal 2 Kali, Siwi Widi Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Terkait Twitter Digembok

Siwi Widi akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait pelaporannya terhadap akun twitter @digeeembok

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Sempat Batal 2 Kali, Siwi Widi Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Terkait Twitter Digembok
Instagram @w_hadinata
Siwi Widi Purwanti 

"Tapi ada telepon dari kuasa hukum ke penyidik bahwa hari ini yang bersangkutan minta izin untuk tidak bisa hadir dikarenakan ibunya sakit,” imbuhnya.

Yusri juga menuturkan pihak kepolisian terus menjalin komunikasi dengan kuasa hukum Siwi.

Serta masih terus berusaha agar Siwi dapat hadir siang ini.

Siwi Widi
Siwi Widi (Kolase Tribunstyle.com)

"Meski begitu Siwi atau kuasa hukumnya akan tetap dihubungi lagi oleh penyidik," kata Yusri.

Namun pada akhirnya Siwi tidak dapat memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa hari ini.

Kuasa hukum Siwi pun meminta kepada kepolisian khususnya penyidik untuk dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan yang sempat tertunda ini.

Alhasil pihak kepolisian telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Siwi pada Senin (20/1/2020).

Berita Rekomendasi

Yusri memastikan Siwi akan hadir.

Sebelumnya Siwi juga tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (13/1/2020).

Diberitakan pembatalan ini disebabkan karena pramugari Garuda Indonesia ini tengah berada di luar negeri untuk bekerja

SIwi Widi Bantah Tudingan Akun Twitter @digeeembok

Siwi Widi Purwanti saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kumat (10/1/2020).
Siwi Widi Purwanti saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kumat (10/1/2020). (Rissa Indrasty/Grid.ID)

Siwi Widi dan kuasa hukumya telah melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan ini atas dugaan pidana pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, akun tersebut akan dikenakan beberapa pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas