Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Nikmati Uang Suap, Majelis Hakim Tetap Vonis Rommy 2 Tahun

Majelis Hakim menghukum Romahurmuzy dengan hukuman 2 tahun penjara dan tanpa pencabutan hak politik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Nikmati Uang Suap, Majelis Hakim Tetap Vonis Rommy 2 Tahun
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, saat mendengarkan vonis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menghukum Romahurmuzy dengan hukuman 2 tahun penjara dan tanpa pencabutan hak politik.

Tuntutan ini lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa KPK.

Hukuman lebih ringan ini menurut Hakim disebutkan karena banyak pertimbangan yang meringankan.

Diantaranya Rommy tak terbukti  menikmati uang suap.

Dia juga bersama mengembalikan uang pemberian Haris Hasanuddin, mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang kini juga telah ditetapkan sebagai terpidana.

"Terdakwa belum pernah dihukum, bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah mengembalikan semua uang yang diterimanya. bahwa terdakwa tidak menikmati uang yang diterimanya," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca: Rommy Sebut Tuntutan KPK Banyak Berisi Fakta Imajiner

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim menilai bahwa tuntutan jaksa sebesar 4 tahun penjara dan 5 tahun pencabutan hak politik dinilai memberatkan.

BERITA TERKAIT

"Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan maka hukumannya akan dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang sudah pantas layak dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," tambah Fahzal.

Hakim juga mempertimbangkan fakta persidangan bahwa Rommy dimanfaatkan sepupunya untuk mendapatkan uang dari Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik yang kini juga dihukum penjara.

"Terdakwa juga dimanfaatkan oleh sepupunya," pungkas Fahzal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas