Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Blokir Ratusan Aset Tanah, Kejagung Sebut Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Punya Realestate

Kejaksaan Agung RI menyebut tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro memiliki sejumlah realestate.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Blokir Ratusan Aset Tanah, Kejagung Sebut Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Punya Realestate
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyebut tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro memiliki sejumlah realestate di sejumlah daerah di Indonesia.

Hal tersebut menyusul terus bertambahnya pemblokiran sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro oleh tim Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

"Pemblokiran sertifikat informasi dari penyidik masih didata. Cukup banyak. Karena dugaannya tersangka BT mempunyai beberapa realestate terkait dengan sertifikat tanah tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca: Kejaksaan Agung: Fee Broker Fiktif Jiwasraya Belum Tentu Rp 54 Milliar

Kejaksaan Agung belum bisa merinci jumlah dana yang dialirkan Benny Tjokrosaputro untuk membeli banyak tanah.

Begitu juga dengan nilai aset yang dimiliki Benny Tjokrosaputro, Kejaksaan Agung belum bisa merincinya.

"Masih di dalami, apakah hasil korupsi tersebut dilarikan ke aset tersebut atau aset yang lain. Bisa juga dalam proses penyidikan nanti akan berkembang apakah asset asset tadi itu dipakai sarana untuk membeli saham atau dipakai sebagai alasan itu merupakan perusahaan tersangka yang di go public," katanya.

Baca: Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, Ini Alasannya

Hingga Kamis (16/1/2020), tim penyidik telah menyita total 156 sertifikat tanah yang dimiliki tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Seluruh sertifikat tanah tersebut milik Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Rinciannya, 84 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Tangerang dan 72 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Lebak.

Lima tersangka kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).

Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.


Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.

Baca: Kementerian BUMN Apresiasi Kejagung yang Tahan Benny Tjokro, Hary dan Heru Hidayat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas