Jelang 100 Hari Jokowi-Maruf Amin, Presiden Terbitkan 7 Aturan soal KPK
Menjelang 100 hari masa kerja Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Maruf Amin, Presiden Jokowi mengeluarkan tujuh aturan baru untuk KPK.
Editor: Whiesa Daniswara
Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin dalam rapat terbatas soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK
Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, Presiden Jokowi merancang sejumlah aturan ini karena menyesuaikan pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Lagi soal KPK, Apa Saja?
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Berita Rekomendasi