Jelang 100 Hari Jokowi-Maruf Amin, Presiden Terbitkan 7 Aturan soal KPK
Menjelang 100 hari masa kerja Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Maruf Amin, Presiden Jokowi mengeluarkan tujuh aturan baru untuk KPK.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang 100 hari masa kerja Joko Widodo-Maruf Amin, Presiden Jokowi mengeluarkan tujuh aturan baru lagi soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Jokowi tengah menyiapkan tujuh aturan lagi terkait KPK.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebutkan, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim.
Belum ada yang masuk ke meja Presiden.
"Memang belum sampai meja Presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Dini merinci ada tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sedangkan empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).
Tiga aturan yang berbentuk PP yakni:
1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas
2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi
3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN
Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:
1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK
3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK
4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK
Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, Presiden Jokowi merancang sejumlah aturan ini karena menyesuaikan pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Lagi soal KPK, Apa Saja?
(Kompas.com/Ihsanuddin)