Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Lukman Hakim Saifuddin Disebut Dalam Putusan Romahurmuziy, Ini Respons KPK

KPK tidak menutup kemungkinan akan membuka penyidikan baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nama Lukman Hakim Saifuddin Disebut Dalam Putusan Romahurmuziy, Ini Respons KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan membuka penyidikan baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan baru akan dibuka setelah pihaknya mempelajari amar putusan majelis hakim terhadap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Dalam amar putusan, nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut turut kecipratan uang hasil suap sebesar Rp70 juta dari Haris Hasanuddin.

Uang itu, diberikan Haris melalui ajudan Lukman, Purwanto dalam dua tahap pada 9 Maret 2019.

Pemberian pertama, uang diberikan Haris sebesar Rp 50 juta.

Kedua, sebesar Rp 20 juta.

Bahkan, Lukman disebut telah mengintervensi proses seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur bersama Romahurmuziy.

Baca: Masih jadi Buron, Harun Masiku Ternyata Sudah di Indonesia, Istri sebut Terakhir Dikabari 7 Januari

Berita Rekomendasi

"Artinya begini, di dalam tuntutan penuntut umum sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, antara lain sebagai bahan majelis hakim dalam memutus terkait dengan Pasal 55. Apakah itu berbeda, makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan Pak Lukman," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Jika perbuatan Lukman terindikasi melawan hukum dan memenuhi dua alat bukti, kata Ali, penyidik tak segan untuk membuka perkara baru.

Baca: KPK Periksa Donny Mantan Caleg PDIP Terkait Suap Komisioner KPU

Namun, dia tidak ingin menyimpulkan lebih dini terkait langkah KPK untuk membuka penyidikan baru.

Alasannya, penuntut umum akan membahas amar putusan terlebih dahulu.

"Sekarang (Lukman) posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, itu semua setelah kami pelajari dalam waktu tujuh hari ini. Jadi, sikapnya nanti penuntut umum akan bersikap apa," kata Ali.

Saat disinggung akan mengajukan banding terkait vonis Rommahurmuziy, Ali juga tak dapat memastikan langkah yang akan diambil KPK.

Baca: Doa Achmad Baidowi untuk Romahurmuziy Setelah divonis 2 Tahun Penjara

Ia mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah tersebut.

"JPU KPK telah menyatakan pikir-pikir lebih dahulu terhadap putusuan tersebut. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap," kata Ali.

Dalam perkara ini, Romy divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romy 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Menyikapi namanya disebut dalam putusan hakim atas terdakwa Romahurmuziy, Lukman Hakim Saifuddin pun memilih tidak mau mengomentarinya.

"Mohon maaf, secara etis saya harus menahan diri untuk tak mengomentari putusan hukum yang belum berkekuatan hukum tetap," kata Lukman, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (21/1/2020).

Hakim minta dikembalikan

Fahzal Hendri, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan sejumlah uang di ruang kerja Lukman Hakim Syaifuddin pada saat menjabat Menteri Agama tidak ada hubungan dengan kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Terhadap barang bukti uang, majelis mempertimbangkan tidak ada fakta menerangkan ada hubungan dengan terdakwa," kata Fahzal, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca: Alasan Hakim Tidak Cabut Hak Politik Romahurmuziy: Sudah Diatur dalam Putusan MK

Adapun, uang-uang yang ditemukan di ruang kerja Lukman Hakim Syaifuddin, yaitu:

a) 1 (satu) buah Tas tangan warna hitam dengan emboss TOYOTA, yang didalamnya terdapat uang senilai USD30.000,- (tiga puluh ribu Dolar Amerika) yang terdiri dari uang pecahan 100 USD sebanyak 300 lembar.

b) 1 (satu) buah Amplop coklat dengan tulisan “SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT” yang didalamnya terdapat uang senilai Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), yang terdiri dari:

- Uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 688 lembar dan - Uang pecahan Rp50.000,- sebanyak 24 lembar.

c) 1 (satu) buah Amplop coklat dengan tulisan “DKI” yang didalamnya terdapat uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 300 lembar.

d) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp59.700.000,- (lima puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 597 lembar.

e) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 300 lembar

"Uang tersebut dikembalikan darimana uang itu disita yaitu kepada Lukman Hakim Syaifuddin," kata Fahzal.

Baca: Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut dalam Putusan Romahurmuziy

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK soal pengembalian uang di ruang kerja Lukman.

"Kami masih mendiskusikan terkait uang tersebut. Jadi ada beberapa uang yang dikembalikan, tetapi uang yang berada di pak menteri agama dan uang yang dibawa Amin Nuryadi ditasnya Amin itu ada amplop-amplop yang diduga milik terdakwa itu yang dikembalikan juga. Kami akan sampaikan ke pimpinan dulu kita diskusikan dulu apakah akan kami terima putusannya atau melakukan upaya hukum," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas