10 Fakta 100 Hari Kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tahan Direktur PT MNC Sekuritas hingga Jiwasraya
Memasuki 100 Hari Kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tahan Direktur PT MNC Sekuritas, Jiwasraya hingga Buktikan Independensinya
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah hampir memasuki 100 hari.
Diberitakan sebelumnya, ST Burhanuddin mengungkapkan dalam 100 hari kerjanya, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi menjadi program prioritasnya.
Apa saja gebrakan sang Jaksa Agung pilihan Presiden Joko Widodo ini?
Berikut ini beberapa fakta dan kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin serta jajarannya dalam komitmen kerja 100 hari yang pernah ia sampaikan.
1. Menaikkan Kasus Rekayasa Pembukuan Bank BTN dan PT Batam Island Marina (PT BIM)
Langkah yang diambil Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus rekayasa pembukuan bank (window dressing) yang melibatkan Bank BTN dan PT Batam Island Marina (PT BIM) ke tahap penyelidikan.
Kasus pembobolan bank ini mencapai Rp 400 miliar.
Diberitakan sebelumnya, diduga terjadi banyak pelanggaran dalam penggunaan uang kredit yang tidak sesuai dengan permohonan.
"Orang mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK), prosedurnya banyak yang dilanggar. Penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman yang dikutip melalui Kompas.com.
"Kenyataannya, kreditnya juga tidak berbayar," tambahnya.
2. Menahan Direktur PT MNC Sekuritas
Langkah tegas ST Burhanuddin lainnya adalah menahan Direktur PT MNC Sekuritas.
Direktur tersebut ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat utang jangka menengah milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh PT Bank Sumut pada 2017-2018.
Penahanan tersebut dilakukan lantaran tidak dilakukannya analisis perusahaan atas pembelian MTN milik perusahaan pembiayaan Grup Columbia itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.