Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Fakta 100 Hari Kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tahan Direktur PT MNC Sekuritas hingga Jiwasraya

Memasuki 100 Hari Kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tahan Direktur PT MNC Sekuritas, Jiwasraya hingga Buktikan Independensinya

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 10 Fakta 100 Hari Kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tahan Direktur PT MNC Sekuritas hingga Jiwasraya
Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. 

- Mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari.

Perkembangan terbaru, Kejagung baru saja menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.

Kelima orang tersangka yaitu:

- Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

- Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo

- Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

- Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Berita Rekomendasi

- Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

5. Kasus First Travel

Kasus penipuan First Travel juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung juga mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban peniouan First Travel.

Jaksa Agung mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak dirampas oleh negara.

Ia mencari cara agar aset sitaan itu dapat dikembalikan kepada para korban.

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana (Warta Kota/adhy kelana)

6. Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 477 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas