Belum Ada Anggota Wantimpres yang Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki data para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki data para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Dari yang dirilis per 21 Januari 2020 itu, belum ada satu nama pun dari Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang melaporkan harta kekayaan mereka sebagai penyelenggara negara.
Ada pun sembilan anggota Wantimpres diisi oleh Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu Wardani, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
"Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para PN [Penyelenggara Negara] yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Ipi melanjutkan, teruntuk Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang, tercatat hanya satu orang saja yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Ia tidak menyebut nama dalam keterangannya mengenai kepatuhan lapor harta kekayaan ini.
Baca: Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Dihadirkan
Baca: Sebut Dituduh Jadi Otak Pembunuhan, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir di Persidangan
Baca: Pendiri dan Penggagas Partai Tegaskan OSO Ketua Umum Hanura yang Sah
Sementara di bidang legislatif, dari total Anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34 persen sudah lapor pada 2019. Sisanya, 377 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.
"Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 2 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL [Wajib Lapor], sebanyak 90 orang atau 66 persen sudah lapor," jelas Ipi.
"KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama," imbuhnya.
Bagi menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru pertama kali menjabat, mereka sudah melaporkan hartanya ke KPK.
Lembaga antirasuah itu mencatat terdapat 51 menteri, wakil menteri, serta pejabat setingkat menteri dalam pemerintahan periode kedua Joko Widodo. Dari total itu, 22 orang sudah melaporkan kekayaannya.
"Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," kata Ipi.
Terkait pelaporan di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100 persen pada 17 Januari 2020 untuk 670 wajib lapor di lingkungan Pemkab Tapsel.
Kepatuhan pelaporan ini dilatar belakangi oleh Surat Edaran No. 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Tapsel. Ipi mengungkapkan Bupati memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020.
Dalam surat edaran itu disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh berupa penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.