Belum Terima Dari Pemerintah, DPR Sebut Draft Omnimbus Law yang Beredar Belum Resmi
Dasco mengatakan bahwa draf RUU Omnimbus Law yang beredar saat ini belum resmi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews,com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sama sekali belum menerima draf RUU Omnibus Law dari pemerintah.
Draft tersebut menurutnya akan diterima paling lambat pekan depan untuk selanjutnya dibahas di DPR.
Baca: Wakil Ketua Baleg DPR Enggan Komentari Draft RUU Omnibus Law yang Beredar Luas
"belum, paling lambat pekan depan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/1/2020).
Dasco mengatakan bahwa draf RUU Omnimbus Law yang beredar saat ini belum resmi.
Oleh karena itu DPR tidak akan menanggapi polemik Draft yang belum resmi itu, termasuk mengenai rencana penghapusan sertifikasi halal produk makanan dalam salah satu RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja.
"Nah kami nggak mau menanggapi polemik itu sebelum mendapatkan naskah akademik dan draf yang resmi," katanya.
Dasco mengaku belum tahu apakah nanti pemerintah akan langsung menyerahkan seluruh draf RUU omnibus law, atau satu persatu.
Untuk diketahui terdapat empat RUU Omnibus Law yang diinginkan pemerintah masuk dalam prolegnas prioritas 2020.
Baca: Jokowi Panggil Pimpinan Parpol Koalisi Ke Istana Bahas Omnibus Law
Keempat RUU itu yakni Cipta Lapangan Kerja, Ibu Kota Negara (IKN), Perpajakan, dan Farmasi.
"Saya belum tahu apakah akan sekaligus atau bertahap," pungkasnya.