Imigrasi Salahkan Sistem Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Lalai Catat Kedatangan Harun Masiku
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sedang mendalami kelalaian sistem yang tidak mencatat kedatangan caleg PDIP Harun Masiku dari Singapura.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sedang mendalami kelalaian sistem yang tidak mencatat kedatangan caleg PDIP Harun Masiku dari Singapura.
Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku saat ini berstatus buronan KPK.
Baca: DKPP Sempat Diprotes LSM Karena Tak Gamblang Tanya Soal Asal Usul Suap Wahyu Setiawan
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan pihaknya menyalahkan sistem di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng yang tidak cepat menginput data.
"Jadi terkait dengan delay system bahwa seyogyanya fasilitas CIQ (Customs, Immigration and Quarantine, red) bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara. Namun karena alasan teknis dan juga Terminal 2 itu diproyeksikan jadi low cost carier, sehingga kami dengan perangkat yang ada kami berusaha melengkapi kekurangan," kataArvin Gumilang dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Baca: Respons KPK dan PDI-P soal Harun Masiku Telah Berada di Indonesia
Arvin mengatakan pihaknya masih mendalami kelalaian tersebut dengan menggandeng pihak terkait seperti bandara dan maskapai.
Meski begitu, Arvin menegaskan bahwa Harun Masiku sejak 7 Januari 2019 sudah berada di Indonesia.
"Menggunakan Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin.
Arvin membantah pihaknya sengaja memperlambat pengiriman informasi keberadaan Harun Masiku di Indonesia yang sudah 15 hari.
Baca: Gagal Terbang karena AirAsia Batalkan Penerbangan Sepihak dan Tanpa Kejelasan, Pangi: AirAsia Arogan
Menurut Arvin, untuk penginputan data imigrasi memang cukup lama.
"Itu memang agak lama. Kami masih menunggu arahan kapan kami bisa menyampaikan. Segala sesuatu harus kami pastikan dulu, apabila fix betul dan yang kami dapatkan itu kan bukti-bukti yang kalau menurut hemat kami adalah sesuatu yang dikecualikan juga. Bisa mendapatkan manifes, mendapatkan rekaman CCTV, nah makanya kami perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya," jelas dia.
Baca: Komisioner KPU Hasyim Asyari Dapat Surat Panggilan dari KPK Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Imigrasi (Kemenkumham) Ronny Sompie mengklarifikasi keberadaan tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR Fraksi PDIP ke KPU, Harun Masiku.
Menurut Ronny, Harun Masiku telah berada di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).