Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung RI Sebut Belum Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung RI Sebut Belum Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). 

Rinciannya, 84 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Tangerang dan 72 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Lebak.

Lima tersangka kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).

Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.

Baca: Kementerian BUMN Apresiasi Kejagung yang Tahan Benny Tjokro, Hary dan Heru Hidayat

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka pertama yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

Berita Rekomendasi

Ia keluar sekira pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat sejumlah petugas keamanan dari Kejaksaan Agung RI.

Sesaat keluar gedung, Benny Tjokrosaputro tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan awak media.

Tak ada kata yang keluar dari Benny Tjokrosaputro saat dicecar awak media terkait keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.

Baca: Eks Direktur Utama dan Eks Kepala Investasi Jiwasraya Keluar Gedung Bundar Dengan Tangan Terborgol

Dia hanya berlalu dan memasuki mobil minibus yang terparkir di depan Gedung Bundar.

Saat ditemui awak media, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin membenarkan panahanan kliennya tersebut.

"Iya benar, pak Benny ditahan sebagai tersangka," kata Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku aneh dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kliennya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas