Cerita Firli Bahuri Saat Sebagian Orang Menolaknya Masuk KPK Hingga Perjuangan Menjadi Anggota Polri
Firli Bahuri bercerita bagaimana suasana batinnya saat sebagian orang menolak dia masuk KPK, makna sampai perjuangannya menjadi seorang anggota Polri.
Penulis: Domu D. Ambarita
Editor: Dewi Agustina
Pelaku tindak pidana dalam konsep hukum adalah barang siapa. Kalau kita bicara barang siapa, maka itu konteksnya adalah pelaku.
Pelaku itu ada empat kategori sebagaimana Pasal 55 KUHP. Itu adalah yang melakukan, turut serta melakukan, membantu melakukan, dan menyuruh melakukan. Ada konsep Pasal 56, membantu melakukan itu.
Jadi kita tidak bisa lepas bahwa pelaku tindak pidana itu adalah barang siapa, artinya orang per orang. Bahkan ada yang disebut dengan setiap orang.
Kami tidak pernah mengatakan, "Ah ini terkait dengan siapa." Tidak. Dia yang melakukan, begitu. Jadi saya melihatnya begitu.
Saya tidak pernah melihat siapa dia dan sampai hari ini tidak ada pengaruh dan tidak ada juga yang telepon. Tidak ada sama sekali.
Tribun: Terkait Harun Masiku yang masih buron, apakah ada perkembangan terbaru? Soalnya informasi posisi Harun simpang siur.
Sampai hari ini tentu kita melihat semua informasi, kita tampung. Kalaupun ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di sini, ya kita dalami. Faktanya apa dia ada di sini?
Kalau ada fakta yang disebut oleh kementerian yang memang berwenang mengawasi perlintasan, tentu kita juga akan tampung itu.
Itulah tentunya manfaat besar bagi kita untuk bekerja sama, bersinergi. Penegakan hukum korupsi itu tidak bisa sendiri.
Misalnya tadi mencari seorang yang bernama HM, kita sudah terbitkan surat perintah penangkapan. Sudah kita lakukan pelacakan dia berada di mana.
Kita melakukan pengejaran dari mana. Tentu yang melakukan itu adalah pegawai kita terkait dengan penyidik kita. Itu sudah berlangsung.
Tentu kita juga melibatkan rekan-rekan yang lain. Misalnya kita tetap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Komunikasi terus baik melalui saya ataupun melalui deputi penindakan.
Kita lihat saja, kita tunggu, saya tidak bisa komentari karena ini masih berjalan, tapi yang jelas tetap kita lakukan upaya penangkapan. (Tribun Network/amb/deo/nis/ham)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.