Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habil Marati Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara, Dianggap Beri Uang Rp 153 Juta ke Kivlan Zen

Habil Marati terbukti bersalah atas kasus penguasaaan senjata api dari terdakwa penguasaan senjata api illegal, Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Habil Marati Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara, Dianggap Beri Uang Rp 153 Juta ke Kivlan Zen
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Persidangan Habil Marati terdakwa kasus kepemilikan senjata pada Kamis (17/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati terbukti bersalah atas kasus pengadaan senjata api dari terdakwa penguasaan senjata api illegal, Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein.

Dari tunntutan Jaksa Penuntut Umum, Habil Marati dianggapi memberi dana kepada Kivlan Zen sejumlah Rp 153 juta.

Uang tersebut diterima melalui anak buah Kivlan Zen, Helmi Kurniawan yang biasa dipanggil Iwan.

Lalu, uang Rp 153 juta digunakan Iwan untuk membeli senjata api ilegal yang dipesan oleh Kivlan Zen.

Demikian seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, P. Permana saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Di fakta sidang yang kita lihat maupun surat dakwaan dan saksi, kita berdasarkan beberapa keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Ada supply dana dari Pak Habil kepada Pak Kivlan yang diberikan kepada Iwan. Iwan beli senjata. Itu faktanya," kata Permana, dilansir Kompas.com.

Tolak tuduhan

Berita Rekomendasi

Walau demikian, Habil sempat menolak tuduhan tersebut.

Habil saat itu mengaku  memberikan uang sebesar 4.000 Dollar Singapura atau senilai Rp 50 juta untuk kegiatan Supersemar.

Kemudian dalam sidang, Habil dituntut hukuman dua setengah tahun penjara terkait dugaan kasus pengusahaan senjata api ilegal.

"Tuntutannya dua setengah tahun penjara," ujar Purnama.

Adapun beberapa barang bukti milik Habil sebagian ada yang disita dan sebagiannya lagi dikembalikan.

Habil dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Habil juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas