Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habil Marati Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara, Dianggap Beri Uang Rp 153 Juta ke Kivlan Zen

Habil Marati terbukti bersalah atas kasus penguasaaan senjata api dari terdakwa penguasaan senjata api illegal, Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Habil Marati Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara, Dianggap Beri Uang Rp 153 Juta ke Kivlan Zen
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Persidangan Habil Marati terdakwa kasus kepemilikan senjata pada Kamis (17/10/2019) 

Ia pun sempat menyampaikan tuntutan kepada Wiranto, Tito Karnavian, Luhut Pandjaitan, juga Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal.

Kivlan menganggap, tuntutannya tersebut sama sekali tidak digubris oleh Komisi Kepolisisan Nasional (Kompolnas).

Pada sidang sebelumnya, Kivlan Zen pernah meminta agar Wiranto, Tito Karnavian, dan Luhut Pandjaitan dihadirkan saat sidang lanjutannya.

Selain itu, ia juga meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere juga dihadirkan dalam sidang.

 (Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas