Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habil Marati Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara, Dianggap Beri Uang Rp 153 Juta ke Kivlan Zen

Habil Marati terbukti bersalah atas kasus penguasaaan senjata api dari terdakwa penguasaan senjata api illegal, Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Habil Marati Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara, Dianggap Beri Uang Rp 153 Juta ke Kivlan Zen
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Persidangan Habil Marati terdakwa kasus kepemilikan senjata pada Kamis (17/10/2019) 

Permana menjelaskan, dakwaan kedua itu disebabkan karena Habib tidak mau mengakui perbuatannya dalam memberikan dana kepada Kivlan Zen.

Kivlan Zen di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Kivlan Zen di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Kivlan Zen Membantah Tuduhan Pengadaan Senjata

Sebelumnya dikabarkan, Kivaln Zein membantah tuduhan terlibat dalam mengadakan persenjataan dengan menyuruh Helmi Kurniawan (Iwan) untuk membeli senjata api.

Kivlan Zein menilai semua tuduhan tersebut telah diputar balikkan sedemikian rupa, sehingga merugikan dirinya.

Tak hanya itu, Kivlan juga menjelaskan bahwa uang yang pernah ia berikan kepada Habil Marati bukanlah uang untuk membeli senjata api.

"Tapi nyatanya, saksi-saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata. Bukan beli senjata yang Rp 155 juta itu. Semua rekayasa," ujarnya, dilansir Tribunnews.

Walau demikian, Kivlan Zen sempat mengatakan pernah membeli senjata kepada Iwan.

Berita Rekomendasi

Namun, senjata yang ia beli tersebut lantaran memiliki izin resmi kepemilikan senjata.

"Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan ijin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN," ucap Kivlan, dilansir Kompas.com (23/1/2020).

Selain itu, Kivlan juga menjelaskan tujuannya membeli senjata kaliber 22 mm tersebut untuk berburu babi di kebun.

Namun, ternyata senjata yang ia pesan sebelumnya tidak sesuai.

"Karena di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan berizin,"


"Akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 milimeter. Yang ditunjukkan itu hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," tutur Kivlan Zein dalam persidangan.

Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020).
Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020). (KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA)

Oleh karena tuduhan yang pernah dibacakan mantan Kapolri Tito Karnavian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, Kivlan Zen menganggap kasusnya telah direkayasa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas