Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di BKN: Dimulai pada Senin, 27 Januari 2020, Ini Detailnya
Berikut jadwal dan lokasi tes TKD CPNS 2019 di Badan Kepegawaian Negara(BKN) yang dimulai pada Senin-Kamis, 27-30 Januari 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Lokasi: Ruang CAT Kanreg IX BKN Jayapura
Jalan Baru No. 100/B Kota Raja, Jayapura
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
10. Kantor Regional X BKN Denpasar
Lokasi: Ruang CAT Kanreg X BKN Denpasar
Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung, Denpasar
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
11. Kantor Regioanl XI BKN Manado
Lokasi: Ruang CAT Kanreg XI BKN Manado
Jalan AA Maramis Km. 8 Paniki Bawah, Mapangat, Manado
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
12. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
Lokasi: Ruang CAT Kanreg XII BKN Pekanbaru
Jalan Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
13. Kantor Regional XIII BKN Aceh
Lokasi: Ruang CAT Kanreg XIII BKN Aceh
Jalan Iskandar Muda Gp. Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
14. UPT BKN Sorong
Lokasi: Ruang CAT Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Sorong
Jalan Pemda Distrik Aimas, Distrik Aimas Km. 24, Kabupaten Sorong
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut:
a. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
5) Duduk pada tempat yang ditentukan.
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
b. Larangan bagi peserta:
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.
2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
7) Merokok dalam ruangan.
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
c. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)