Keluarga Cendana Terseret Kasus MeMiles, Ari Sigit Diperiksa Polda Jatim, Terima Dana dan Reward
Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit terseret kasus investasi bodong MeMiles.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi ilegal dengan omset mencapai Rp 761 miliar.
Investasi tersebut diketahui telah berjalan dalam waktu delapan bulan.
Dalam penyidikian kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya bertugas di PT Kam and Kam yang mengoperasikan investasi bodong MeMiles.
Cara Kerja Investasi Ilegal MeMiles Raup Rp 761 Miliar
Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan menjelaskan cara kerja yang dilakukan investasi ilegal MeMiles hingga meraup Rp 761 miliar.
Gidion mengungkapkan, modus yang digunakan investasi ilegal ini adalah menggunakan aplikasi digital MeMiles.
Aplikasi tersebut dikelola oleh PT Kam and Kam.
Setelah itu, mereka menawarkan orang-orang untuk menjadi member.
Selanjutnya, setelah berhasil menjadi member, mereka melakukan top up.
"Nah ketika top up, dia diberikan slot iklan, ini hanya untuk membiasan sebetulnya lebih tertarik kepada bonus," ujar Gidion, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Jumat (10/1/2020).
Tawaran bonus tersebut akan diberikan oleh PT Kam and Kam.
Bonus tersebut di antaranya berupa barang-barang dari level tinggi seperti mobil, rumah, TV, dan barang-barang elektronik lainnya.
"Nah orang akan bias ini karena slot iklan yang digunakan, yang dipasang dalam aplikasi itu," ungkap Gidion.