Pelajar Bunuh Begal Tidak Divonis Hukuman Seumur Hidup, Kejagung: Dituntut Pidana 1 Tahun Pembinaan
Pelajar ZA yang bunuh begal karena membela diri dijatuhi tuntunan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di daerah Wajak, Malang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pelajar ZA yang membunuh begal karena membela diri menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020).
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan ZA dijatuhi tuntunan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di daerah Wajak, Malang, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).
"Tuntutan pidananya adalah dilakukan pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak selama satu tahun," ujar Hari Setiyono.
Jaksa berfokus pada tindakan ZA yang membela diri saat dibegal dan teman perempuannya yang akan diperkosa.
"Dakwaan yang dibuktikan jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," kata dia.
Hari Setiyono menyebut dakwaannya kumulatif dan alternatif yakni pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Atau Undang-Undang Darurat pasal 2 ayat 1 No 2 Tahun 1951," ungkap Hari.
Kronologi ZA Bunuh Begal
Mengutip Kompas.com, ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor, dan melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019) malam.
Mereka dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA saat itu tengah bermalam minggu dengan pacarnya.
Lalu, keduanya didatangi oleh dua orang yang ingin membegal.
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” kata Yade kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Selain ingin sepeda motor, menurut Yade, dua begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.
Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.
“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza menyebut teman perempuan yang dibonceng ZA, ikut hadir dalam persidangan.
"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar Bhakti, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan V tersebut adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.
"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.
Mengutip Kompas.com, ZA membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019 di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Saat itu, Misnan bersama teman-temannya hendak membegal ZA yang sedang berdua bersama pacarnya berinisial V.
Misnan yang mengancam akan memperkosa pacar ZA lantas ditusuk menggunakan pisau oleh ZA.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Andi Hartik)