Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru, MAKI Gugat Firli Bahuri Cs dan Dewas KPK
Dasar gugatan melawan KPK karena tidak menetapkan Tersangka baru/lain atas perkara dugaan suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (23/1/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dasar gugatan melawan KPK karena tidak menetapkan Tersangka baru/lain atas perkara dugaan suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan.
"MAKI akan mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK karena belum ditetapkan sebagai Tersangka lain/baru atas dua orang yang diduga kuat sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Boyamin, kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Baca: Kasus Harun Masiku Dinilai Sandera Banyak Pihak, Mulai dari PDIP, KPK, hingga Jokowi
Dia menjelaskan KPK secara nyata tidak menjalankan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka baru/lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari sesorang tersebut.
Selain itu, kata dia, KPK tidak menetapkan Tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas;
"KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajiban mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka baru yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah Partai Politik," ujarnya.
Boyamin mencantumkan nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi Tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan Praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai Turut Tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah Partai Politik," tambahnya.