Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

100 Hari Jokowi-Maruf, Gebrakan Kemenpan RB: Perampingan Birokrasi, Wacana PNS Kerja di Rumah

Jelang 100 hari kinerja Jokowi-Ma'ruf, berikit gebrakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 100 Hari Jokowi-Maruf, Gebrakan Kemenpan RB: Perampingan Birokrasi, Wacana PNS Kerja di Rumah
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

Adapun lima tahap dalam akselerasi penyederhanaan birokrasi yang dikutip dari Bangkapos.com.

Pertama adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.

Kedua, berupa pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi.

Kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

2. Wacana PNS Kerja Dari Rumah

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Grafis Tribun Style)
Berita Rekomendasi

Wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja dari rumah mencuat sekira bulan November 2019 lalu.

Hal ini terkait adanya Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mulai uji coba pelaksanaan ASN tanpa perlu bekerja dikantor.

Menanggapi hal ini, MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menilai bahwa PNS juga dapat bekerja dirumah.

Hal ini bertujuan untuk fleksibilitas dalam bekerja.

Dikutip dari Kompas.com, Tjahjo menyebut ada beberapa posisi PNS yang dapat melakukan pekerjaannya dimana saja.

Ia juga menyadari jika hal ini diberlakukan maka akan timbul kekhawatiran akan menurunnya produktivitas para PNS.

Untuk itu sebelum diterapkan harus ada target yang jelas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas