Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

100 Hari Jokowi-Maruf, Gebrakan Kemenpan RB: Perampingan Birokrasi, Wacana PNS Kerja di Rumah

Jelang 100 hari kinerja Jokowi-Ma'ruf, berikit gebrakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 100 Hari Jokowi-Maruf, Gebrakan Kemenpan RB: Perampingan Birokrasi, Wacana PNS Kerja di Rumah
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

Serta sanksi bagi PNS yang tidak dapat memenuhi target tersebut.

Tjahjo juga mengungkapkan akan memberikan sepenuhnya kepada instansi masing-masing terkait penerapan sistem PNS bekerja di rumah.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Andi Rahadian menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.

Ia juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari wacana tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, uji coba terkait wacana ASN dapat bekerja dirumah akan dilakukan mulai Januari 2020.

Nantinya uji coba akan dilakukan di tujuh instansi pusat, di antaranya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kemenpan RB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga akan menjadi instansi untuk uji coba. (*)

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Rica Agustina, Kompas.com/Ihsanuddin/Retia Kartika Dewi /Dani Prabowo, Bangkapos.com/Teddy M)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas