Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penyiksaan Luthfi, Anggota Komisi III: Hakim Sebaiknya Panggil Penyidik ke Persidangan

Bahkan menurut dia, majelis hakim wajib untuk memanggil pihak penyidik ke dalam persidangan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dugaan Penyiksaan Luthfi, Anggota Komisi III: Hakim Sebaiknya Panggil Penyidik ke Persidangan
Kompas/GARRY LOTULUNG
Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Pengakuan Lutfi

Diberitakan sebelumnya, Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

Baca: Soal Dugaan Adanya Oknum Penyidik Setrum Luthfi, Ini Respons Mabes Polri

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Berita Rekomendasi

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). 

Baca: Ibunda Lutfi Alfiandi Menangis Saat Tonton Video Sang Anak : Saya Saja Tidak Pernah Pukul Dia

Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.

Bantahan polisi terkait dugaan penyiksaan

Kanit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Teuku Arsya di Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).
Kanit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Teuku Arsya di Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas