Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penyiksaan Luthfi, Anggota Komisi III: Hakim Sebaiknya Panggil Penyidik ke Persidangan

Bahkan menurut dia, majelis hakim wajib untuk memanggil pihak penyidik ke dalam persidangan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dugaan Penyiksaan Luthfi, Anggota Komisi III: Hakim Sebaiknya Panggil Penyidik ke Persidangan
Kompas/GARRY LOTULUNG
Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya membantah pengakuan Lutfi Alfiandi soal dirinya yang dipukul dan disetrum saat pemeriksaan oleh polisi.

"Enggak mungkin (disetrum dan dipukul), kami kan polisi modern," kata Arsya saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).

Arsya justru mengatakan polisi saat itu mempunyai rekaman video Lutfi di lapangan saat kerusuhan berlangsung. Atas dasar video itu, polisi mengamankan Lutfi.

"Kenapa dia ngaku? Karena setelah itu ditunjukan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan, bukan disetrum," ucap Arsya.

Arsya pun menegaskan cara setrum dan pemukulan saat pemeriksaan berlangsung tidak berlaku di Kepolisian.

"Enggak ada lagi polisi zaman sekarang begitu, enggak benar lah," kata Arsya.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas